Bersih dan Teratur 728 x 90

Bila Tidak Ingin Di Pidana, Anda Wajib Memberikan Imunisasi Anak Anda

Imunisasi merupakan hak asasi anak yang harus diberikan oleh orangtuanya. Bahkan negara juga sudah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia 42 / 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi.

Direktur Bina Kesehatan Anak Kementerian Kesehatan (Kemkes), Elizabeth Jane mengatakan, karena sudah diatur dalam Undang-undang dan Permenkes, maka seorang ibu yang tidak memberi imunisasi kepada anaknya dapat dikategorikan melakukan tindakan kriminal dan bisa dipidanakan.

"Permenkes tentang penyelenggaraan imunisasi ini merupakan turunan dari Undang-undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Jadi, siapa pun yang melanggar dapat dipidana," kata Elizabeth, di Gedung Kemkes, Jakarta, Senin (20/4/).

Bila ada petugas kesehatan yang tidak memberikan imunisasi sesuai buku kesehatan ibu dan anak (KIA), menurutnya, itu juga dapat dianggap sebagai tindakan melanggar Undang-undang.

"Di dalam buku KIA, kan sudah jelas tertera imunisasi apa yang harus diberikan pada anak, dan itu harusnya dilakukan," ujarnya.

Sayangnya, selama ini masih banyak orangtua yang menolak memberikan vaksin pada anaknya, karena takut setelah itu akan muncul reaksi panas tinggi. Padahal seperti dijelaskan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman Bhakti Pulungan, panas tinggi ketika pemberian beberapa jenis imunisasi dasar seperti vaksin DPT (difteri pertusis tetanus) dan campak merupakan hal yang normal, bahkan disebutnya sebagai reaksi sehat.

"Biasanya demam akan muncul pada dua hari pertama setelah divaksin dan tidak akan lebih dari 39 derajat Celsius. Jadi cukup diberi obat penurun panas saja," ujar Aman.




Sumber : http://www.beritasatu.com/kesehatan/267050-anak-tak-diimunisasi-orangtua-bisa-dipidana.html
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Bila Tidak Ingin Di Pidana, Anda Wajib Memberikan Imunisasi Anak Anda"

 
Template By Kunci Dunia
Back To Top